Kajian Aktual: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Ala Penguasa

RUU KUHAP: Perlindungan atau Pembatasan Hak?

News Jul 30, 2025
Kalau hukum dibuat untuk melindungi, kenapa masih terasa mengancam?

RUU KUHAP yang katanya "pembaruan hukum pidana Indonesia" ternyata nggak seindah itu. Melalui kajian yang disusun oleh Kementerian Kebijakan Publik BEM ITS, muncul pertanyaan besar: RUU KUHAP ini sebenarnya langkah maju atau justru ancaman bagi kebebasan?

Di satu sisi, ada beberapa poin yang terlihat menjanjikan. Misalnya:

  • Hak tersangka jadi lebih diperjelas: bisa didampingi advokat dari awal, bahkan ada 17 hak baru yang dijamin.
  • Parameter penetapan tersangka dibuat lebih jelas biar gak ada asal tangkap.
  • Upaya memperkuat keadilan restoratif untuk kasus tertentu.

Namun, di sisi lain, ternyata masih banyak celah rawan pelanggaran HAM. Misalnya:

  • Penyadapan tetap bisa dilakukan tanpa perlindungan khusus untuk komunikasi antara advokat dan klien.
  • Penangkapan bisa lebih dari 1 hari tanpa batasan waktu yang jelas.
  • Mekanisme pengaduan korban yang dihapus dari versi lama, padahal itu penting untuk mencegah aparat cuek terhadap laporan masyarakat.

Kenapa Kita Harus Peduli?

Karena ini bukan sekadar undang-undang, tapi soal kebebasan kita sebagai warga negara. Jangan sampai hukum yang seharusnya melindungi, malah jadi alat penindas.

Yuk kritis dan ikut awasi bareng-bareng!
Jangan sampai KUHAP yang katanya baru, malah bikin hak-hak kita jadi abu-abu.


Jangan lupa juga follow semua akun media sosial BEM ITS buat update-update keren lainnya seputar prestasi, aksi, dan suara mahasiswa ITS.
Karena dari sini, kita bisa tumbuh dan bergerak bareng! 💪

#Ronakarya #BEMITS #ITSSurabaya


Lihat selengkapnya di unggahan Instagram kami.

Klik disini

Tags